Lompat ke konten

Untuk mengawal dan mendukung visi pembangunan 2025–2029 sebagai tahapan awal menuju Indonesia Emas 2045, visi Ditjen Planhut 2025–2029 yaitu:

“Memastikan pemantapan dan optimasi kawasan hutan untuk mengawal penguatan fondasi transformasi untuk Indonesia Maju.”

Visi ini mengandung tiga makna:

  1. Kepastian kawasan hutan melalui instrumen pengukuhan, penyediaan data dan informasi sumber daya hutan, serta perencanaan dan pengendalian penggunaan kawasan hutan.

  2. Kawasan hutan yang mantap harus dioptimasikan untuk mendukung pembangunan nasional terutama ketahanan energi, air, kemandirian pangan, dan keseimbangan lingkungan yang berkelanjutan.

  3. Kepastian dan optimasi kawasan hutan dimaksudkan untuk mengawal penguatan fondasi transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Misi utama Ditjen Planhut:

  • Memastikan kawasan hutan yang mantap untuk mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan

  • Memastikan optimasi kawasan hutan untuk mendukung pembangunan nasional (ketahanan energi, air, dan pangan)

  • Transformasi tata kelola Ditjen Planhut (kelembagaan tepat fungsi, SDM berbasis merit, kebijakan berbasis bukti, manajemen risiko, layanan publik berbasis TI)