Untuk mengawal dan mendukung visi pembangunan 2025–2029 sebagai tahapan awal menuju Indonesia Emas 2045, visi Ditjen Planhut 2025–2029 yaitu:
“Memastikan pemantapan dan optimasi kawasan hutan untuk mengawal penguatan fondasi transformasi untuk Indonesia Maju.”
Visi ini mengandung tiga makna:
-
Kepastian kawasan hutan melalui instrumen pengukuhan, penyediaan data dan informasi sumber daya hutan, serta perencanaan dan pengendalian penggunaan kawasan hutan.
-
Kawasan hutan yang mantap harus dioptimasikan untuk mendukung pembangunan nasional terutama ketahanan energi, air, kemandirian pangan, dan keseimbangan lingkungan yang berkelanjutan.
-
Kepastian dan optimasi kawasan hutan dimaksudkan untuk mengawal penguatan fondasi transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Misi utama Ditjen Planhut:
-
Memastikan kawasan hutan yang mantap untuk mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan
-
Memastikan optimasi kawasan hutan untuk mendukung pembangunan nasional (ketahanan energi, air, dan pangan)
-
Transformasi tata kelola Ditjen Planhut (kelembagaan tepat fungsi, SDM berbasis merit, kebijakan berbasis bukti, manajemen risiko, layanan publik berbasis TI)