Lompat ke konten

Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Didirikan pada tahun 2007 sebagai pemekaran dari BPKH Wilayah I Medan, BPKH XII memiliki wilayah kerja di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan Utama Kami

BPKH Wilayah XII Tanjungpinang menjalankan berbagai kegiatan strategis di bidang pemantapan kawasan hutan dan untuk mendukung kelestarian lingkungan di Provinsi Kepulauan Riau.

Penataan dan Pengukuhan Kawasan Hutan

melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan

Sumber Daya Hutan

pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan

Tata Usaha

pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.

Berita Terkini

Kegiatan Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) 2.0 di Kabupaten Lingga dan Karimun

Tanjungpinang, 04 Juli 2025 Hallo sobat hijau, BPKH Wilayah XII Tanjungpinang telah melaksanakan kegiatan Inventarisasi...

Galeri

Kontak

Kami siap melayani pertanyaan, saran, dan permohonan informasi terkait pengukuhan dan perencanaan kawasan hutan, serta sumber daya hutan dan tata lingkungan.

Silakan hubungi kami melalui kontak di atas atau kunjungi langsung kantor kami pada hari dan jam kerja.

Jalan Ganet RT.05 / RW II Km. 14 Tanjungpinang, Kode Pos 29112

082289997767

Mulai CHat
Hallo,Ada yang bisa saya bantu?