Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Didirikan pada tahun 2007 sebagai pemekaran dari BPKH Wilayah I Medan, BPKH XII memiliki wilayah kerja di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan Utama Kami
BPKH Wilayah XII Tanjungpinang menjalankan berbagai kegiatan strategis di bidang pemantapan kawasan hutan dan untuk mendukung kelestarian lingkungan di Provinsi Kepulauan Riau.
Penataan dan Pengukuhan Kawasan Hutan
melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan
Sumber Daya Hutan
pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan
Tata Usaha
pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Berita Terkini
Kegiatan Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) 2.0 di Kabupaten Lingga dan Karimun
- 1
- 2
Galeri
Kontak
Kami siap melayani pertanyaan, saran, dan permohonan informasi terkait pengukuhan dan perencanaan kawasan hutan, serta sumber daya hutan dan tata lingkungan.
Silakan hubungi kami melalui kontak di atas atau kunjungi langsung kantor kami pada hari dan jam kerja.