Permohonan data dan informasi geospasial merupakan salah satu layanan terhadap kebutuhan data terkait Kawasan Hutan di wilayah kerja BPKH Wilayah XII Tanjungpinang yaitu Provinsi Kepulauan Riau. Pemohon dapat mengajukan permohonan permintaan data dan informasi geospasial dengan cara datang langsung ke Kantor BPKH Wilayah XII Tanjungpinang maupun dapat mengajukan permohonan secara Online melalui tautan berikut :
Berikut Alur Proses Permohonan Data dan Informasi Geospasial di BPKH Wilayah XII Tanjungpinang :
