Layanan Analisis Status dan Fungsi Kawasan Hutan merupakan layanan yang diberikan oleh BPKH XII Tanjungpinang untuk mengetahui status dan fungsi Kawasan Hutan suatu areal yang dimaksud oleh pemohon.
Pemohon yang dimaksud dalam hal ini antara lain :
a. Individu/Perorangan/Kelompok Masyarakat
b. Instansi Pemerintah
c. Instansi Swasta
d. Aparat Penegak Hukum
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan Telaah Status dan Fungsi Kawasan Hutan antara lain :
a. Surat Permohonan yang bertanda tangan
b. Peta dengan grid koordinat
c. Shapefile titik koordinat lokasi permohonan
d. Daftar Koordinat Lokasi Permohonan (dalam bentuk excel)
e. Berkas lain yang diperluka
Adapun alur proses Permohonan Telaah Status dan Fungsi Kawasan Hutan adalah sebagai berikut :