Lompat ke konten

Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan batas, rekonstruksi batas, pemetaan kawasan hutan dan sosialisasi batas kawasan hutan, inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dan penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu.